Latar Belakang

Pemerintah untuk lima tahun ke depan (2019-2024) akan fokus pada pembangunan Sumber Daya Manusia. Salah satu upayanya adalah melalui Pendidikan dan Pelatihan Vokasi yang sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing SDM. Fokus utama Inpres tersebut adalah perombakan dan reorientasi vokasi ke arah demand driven.

Sebagai salah satu upaya tindak lanjutnya, Pemerintah meluncurkan Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 tentang Penghasilan Penghitungan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, yang diatur pelaksanaannya melalui PMK No. 128/PMK.10/2019 tentang Pemberian Pengurangan tentang Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan dan/atau Pembelajaran dalam rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu yang kemudian dikenal dengan Insentif Pajak Super Tax Deduction (STD).

Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan tersebut diharapkan mampu mendorong industri untuk terlibat aktif dalam pengembangan pendidikan dan pelatihan vokasi.




BPSDMI Kementerian Perindustrian


Jl. Widya Chandra VIII No.34
RT.3/RW.1, Senayan
Kec. Kebayoran Baru
Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12950
Indonesia

Berita Terbaru


Kemenperin Fasilitasi Pelatihan Master Trainer
Kementerian Perindustrian memfasilitasi pelatihan ...

Kadin Jembatani Program Magang Mahasiswa Pendidikan Vokasi di Industri
Dosen Politeknik ATI Padang, Fikri Arzil mengataka...

Layanan Konsultasi



https://pengaduan.pajak.go.id
atau
Layanan Konsultasi Pajak
di BKPM

Visitor Counter


4,116,396 visitors