Collected Q & A

Mohon penjelasan PMK garis besarnya seperti apa?
PMK 128/2019 adalah ketentuan yang mengatur fasilitas fiskal berupa pengurang penghasilan bruto sampai dengan 200% yang dapat dimanfaatkan WP yang melakukan kegiatan pemagangan/pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku

Untuk proses pengajuannya fasilitas ini bagaimana mekanismenya?
Pasal 7 ayat (1) mengatur : Untuk mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, Wajib Pajak melakukan penyampaian pemberitahuan melalui sistem OSS dengan melampirkan:
a. Perjanjian Kerja Sama; dan
b. Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku.


Apakah dengan mengikuti insentif Super Deduction Tax Indonesia (STD) maka Wajib Pajak (WP) akan menjadi obyek audit seperti jika mengajukan restitusi pajak?
Tidak ada hubungan secara langsung antara pemeriksaan dengan pemanfaatan fasilitas. Pemeriksaan dilakukan dengan kriteria yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan antara lain adanya kelebihan bayar diatas jumlah tertentu.

Apakah sudah pasti kalau kita melakukan klaim akan mendapat 100% memperoleh manfaat klaim dari biaya vokasi yang dikeluarkan?
Pasal 2 ayat (1) mengatur : Wajib Pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% (dua ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.
Tambahan pengurang penghasilan bruto sebesar maksimal 100%, artinya dimungkinkan Wajib Pajak mendapatkan pengurang kurang dari 100% dari biaya vokasi yang dikeluarkan.

Untuk kegiatan PKL dan magang dengan sekolah vokasi, kami sudah memiliki kerja sama yang sudah berjalan dengan SMK dan Akademi, mohon penjelasan terkait alur pendaftaran insentif STD?
Wajib Pajak silahkan melakukan revisi PKS nya agar komponen yang tercantum dalam PKS sesuai dengan pasal 7 untuk kemudian diajukan melalui OSS dengan tambahan lampiran SKF.

Pasal 5 huruf e pada PMK No.128 kriterianya seperti apa?
Atas biaya yang dikeluarkan untuk peserta didik yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pasal 5 huruf e tidak bisa mendapatkan fasilitas, Adapun kriteria sudah cukup jelas diatur.

Bagaimana dengan industri padat karya?
WP industri padat karya tetap dapat memanfaatkan fasilitas STD Vokasi sepanjang memenuhi syarat sebagaimana diatur pasal 1

Apakah prosedur untuk memperoleh pemotongan pajak 200% sama dengan pemotongan 100%?
Prosedur pengajuan fasilitas STD Vokasi sama, adapun fasilitas dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% (dua ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Perusahaan sudah melaksanakan kegiatan vokasi sejak lama, namun kompetensi untuk industri alas kaki tidak termasuk dalam PMK.
Jika ada kompetensi yang belum masuk silahkan diusulkan melalui Kementerian teknis pembina sektornya.

Penjelasan mengenai fasilitas yang dikaitkan dengan kegiatan pemagangan.
Fasilitas Super Tax Deduction Vokasi dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang telah melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu;, Adapun syarat lainnya diatur di PMK 128/2019 pasal 2 ayat (3)

Di mana dapat ditemukan terkait daftar bidang keahlian yang dapat diajukan untuk insentif Super Tax Deduction Kegiatan Vokasi ini?
Daftar kompetensi yang dapat diajukan mendapatkan fasilitas diatur Lampiran A PMK 128/2019

Mohon penjelasan mengenai kompetensi yang diatur dalam PMK No.128/PMK.010/2019.
Daftar kompetensi yang diatur di PMK 128/2019 lampiran A adalah kompetensi yang terdaftar dan diajarkan oleh Lembaga vokasi dan atas kompetensi tersebut yang dilakukan kegiatan pemagangan dan /atau pemberlajaran.

Terkait kompetensi yang cukup banyak jumlahnya, apakah harus semua dimasukan dalam Perjanjian Kerja Sama?
Kompetensi yang dimasukkan dalam PKS adalah kompetensi yang tercantum pada PMK 128/2019 lampiran A dan merupakan kompetensi yang diajarkan pada Lembaga vokasinya.

Perusahaan tidak masuk dalam sektor usaha yang bisa mengajukan fasilitas ini, bagaimana dengan hal ini?
Sepanjang kompetensi kegiatan pemagangan/pembelajaran yang dilakukan sesuai dan syarat lainnya memenuhi , maka Wajib Pajak dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.

Apa maksud dari Pasal 10 Ayat 5 pada PMK No.128/PMK.010/2019
Kementerian dan/atau dinas terkait dapat melakukan evaluasi efektivitas pemberian penghasilan bruto yang diterima Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam PMK no.128/PMK.010/2019 pasal 2 ayat 1 kepada DJP. berdasarkan hasil evaluasi tersebut, jika kegiatan yang dilakukan Wajib Pajak dinilai tidak efektif, maka tambahan penghasilan pengurangan bruto tidak diberikan kepada Wajib Pajak untuk tahun-tahun pajak berikutnya setelah dilakukannya evaluasi.

Apa persyaratan untuk memperoleh Super Tax Deduction?
Persyaratan untuk pengajuan fasilitas Super Tax Deduction di antaranya dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Surat Keterangan Fiskal (SKF). ketentuan lebih lanjut, ada dalam PMK no. 128/PMK.010/2019.

Pasal 7 ayat (1) mengatur : Untuk mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, Wajib Pajak melakukan penyampaian pemberitahuan melalui sistem OSS dengan melampirkan:

a. Perjanjian Kerja Sama; dan
b. Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku.


Ketika mengajukan Super Tax Deduction apa yang perlu disiapkan dan apa saja yang dapat dilakukan claim?
Pasal 7 ayat (1) mengatur : Untuk mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, Wajib Pajak melakukan penyampaian pemberitahuan melalui sistem OSS dengan melampirkan:
a. Perjanjian Kerja Sama; dan
b. Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku.
Pasal 4 mengatur : Biaya untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, meliputi biaya:
a. penyediaan fasilitas fisik khusus berupa tempat pelatihan dan biaya penunjang fasilitas fisik khusus meliputi listrik, air, bahan bakar, biaya pemeliharaan, dan biaya terkait lainnya untuk keperluan pelaksanaan praktik kerja dan/atau kegiatan pemagangan;
b. instruktur atau pengajar sebagai tenaga pembimbing praktik kerja, pemagangan, dan/atau kegiatan pembelajaran;
c. barang dan/atau bahan untuk keperluan pelaksanaan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran;
d. honorarium atau pembayaran sejenis yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, peserta latih, perorangan yang tidak terikat hubungan kerja pihak manapun, pendidik/pelatih, tenaga kependidikan/kepelatihan, dan/atau instruktur yang merupakan peserta praktik kerja dan/atau pemagangan; dan/atau
e. Biaya sertifikasi kompetensi bagi siswa, mahasiswa, peserta latih, perorangan yang tidak terikat hubungan kerja pihak manapun, pendidik/pelatih, tenaga kependidikan/kepelatihan, dan/atau instruktur yang merupakan peserta praktik kerja dan/atau pemagangan oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan sertifikasi kompetensi sesuai peraturan perundang-undangan.


Tentang permohonan Super Tax Deduction, perusahaan harus diajukan kapan?
Pasal 7 ayat (2) mengatur : Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat sebelum dilakukannya kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu dimulai.

Apakah perusahaan perlu memberikan pemberitahuan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat perusahaan mengambil fasilitas tersebut?
Pasal 7 ayat (1) mengatur : Untuk mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, Wajib Pajak melakukan penyampaian pemberitahuan melalui sistem OSS dengan melampirkan:
a. Perjanjian Kerja Sama; dan
b. Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku.
Pasal 7 ayat (2) mengatur : Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat sebelum dilakukannya kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu dimulai.


Apakah memerlukan surat pengajuan untuk melakukan aplikasi melalui Online Single Submission (OSS)?
Permohonan melalui Online Single Submission (OSS) dilakukan dengan mengunggah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Surat Keterangan Fiskal (SKF).
Pasal 7 ayat (1) mengatur : Untuk mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, Wajib Pajak melakukan penyampaian pemberitahuan melalui sistem OSS dengan melampirkan:
a. Perjanjian Kerja Sama; dan
b. Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku.


Mohon penjelasan, apa yang dimaksud dengan Surat Keterangan Fiskal (SKF)?
Pasal 1 ayat (5) mengatur : Surat Keterangan Fiskal adalah informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu.
Adapun SKF bisa diperoleh secara online melalui akun DJPonline Wajib Pajak.


Salah satu syarat PKS adalah surat keterangan fiskal, surat tersebut dapat diperoleh di mana?
Surat Keterangan Fiskal (SKF) dapat diperoleh secara online melalui website www.djponline.pajak.go.id atau datang ke kantor pajak terdekat.

Mengingat SKF berlaku hanya 1 bulan, apakah perlu dilakukan permohonan ulang setelah selesai proses pemagangan?
Tidak perlu, Surat Keterangan Fiskal (SKF) cukup diajukan pada saat awal permohonan melalui Online Single Submission (OSS).

Dari SPT sebelumnya, secara fiskal perusahaan mengalami kerugian, apakah tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Super Tas Deduction (STD)?
Pasal 2 ayat (3) huruf c mengatur : Wajib Pajak dapat memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan memenuhi ketentuan: tidak dalam keadaan rugi fiskal pada Tahun Pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto;

Surat Keterangan Fiskal yang sedang diproses perusahaan untuk pengajuan Super Tax Deduction (STD), namun terdapat kendala di mana ada masalah tunggakan pajak sehingga syaratnya tidak terpenuhi. Bagaimana cara mengetahui tunggakan pajak karena perusahaan ingin melunasi?
silahkan berkonsultasi dengan Account Representative yang ditunjuk

Apakah pengajuan fasilitas ini hanya dan harus melalui Online Single Submission (OSS)?
Pasal 7 ayat (1) mengatur : Untuk mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, Wajib Pajak melakukan penyampaian pemberitahuan melalui sistem OSS dengan melampirkan:
a. Perjanjian Kerja Sama; dan
b. Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku.
Pasal 7 ayat (4) mengatur : Dalam hal sistem OSS tidak berjalan sebagaimana mestinya, penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara luar jaringan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menggunakan surat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran C
Untuk saat ini pengajuan permohonan melalui OSS karena cukup memadai.


Di mana kami bisa menemukan menu Online Single Submission (OSS)?
Silahkan masuk website OSS (www.oss.go.id), pilih menu fasilitas fiskal, kemudian pilih vokasi.

Apakah ada akun yang harus digunakan secara khusus untuk pengajuan melalui OSS?
Setiap perusahaan memiliki akun yang diberikan oleh pihak OSS. Perusahaan mengajukan STD menggunakan akun tersebut. Mekanisme penggunaan aplikasi OSS di bawah naungan BKPM.

Apakah ada surat yang diterima bahwa pengajuan kita disetujui?
Tidak ada surat keputusan yang terbit. Pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahwa wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas vokasi hanya dalam bentuk notifikasi melalui Online Single Submissio (OSS).

Setelah pengajuan melalui OSS apakah akan dilakukan pemeriksaan fisik terkait dokumen pengajuan tersebut?
Tidak ada verifikasi dokumen fisik, hanya dilakukan verifikasi dokumen persyaratan secara formal melalui OSS.

Selain SKF, berarti syarat lain untuk mengajukan Super Tax Deduction ini adalah Perjanjian Kerja Sama (PKS)?
Benar namun harus dipastikan bahwa PKS sudah memenuhi poin-poin yang dipersyaratkan oleh PMK No. 128 sesuai Pasal 7 Ayat 3, silahkan diperiksa kembali apakah sudah memenuhi atau belum, jika sudah memenuhi dapat diajukan melalui OSS.

Apakah wajib punya Perjanjian Kerja Sama (PKS)? Perusahaan hanya punya MoU dari Kemenperin untuk diajukan, apakah MoU tersebut atau event per event?
Perusahaan wajib memiliki PKS yang ditandatangani oleh Wajib Pajak dan institusi yang ditunjuk dalam PMK No. 128/PMK.010/2019. PKS dibuat untuk setiap kegiatan dan dengan setiap institusi.

Pertama kali Perjanjian Kerja Sama (PKS) dibuat berdasarkan standar dari Kemenperin tanpa ada NPWP dan hanya ada penandatangan dari perusahaan, Kepala SMK dan Pusdiklat Kemenperin. Apakah ada standar PKS dari DJP?
Agar dapat memanfaatkan fasilitas STD maka PKS harus sesuai dengan PMK No. 128/PMK.010/2019 Pasal 7 ayat 3, yang mengatur syarat minimal dokumen PKS.

Apabila perusahaan memilki beberapa MoU/PKS, apakah bisa diajukan semua?
Bisa semuanya diajukan asal PKS sudah memenuhi kaidah PMK No. 128/PMK.010/2019 Pasal 7 ayat 3. Namun pengajuan permohonan dilakukan untuk setiap PKS.

Bagaimana jika perusahaan mempunyai kerja sama dengan beberapa SMK? apakah PKS nya sendiri sendiri atau bisa jadi satu?
PKS harus dibuat terpisah karena masing-masing merupakan satu kesatuan PKS.

Apakah biaya yang dikeluarkan bisa dibebankan mulai dari tanggal Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau mulai dari tanggal persetujuan DJP via Online Single Submission (OSS)?
Biaya kegiatan vokasi yang bisa mendapatkan fasilitas adalah biaya yang muncul sejak tanggal notifikasi dari OSS terbit.

Apakah ada lembaga yang memvalidasi kegiatan vokasi ini?
Kementerian dan/atau Dinas terkait dapat melakukan evaluasi efektivitas pemberian pengurangan penghasilan bruto yang diterima wajib pajak. Ketentuan tersebut diatur dalam PMK 128 Pasal 10.

Mitra yang bekerja sama siapa?
Dalam PMK 128/PMK.010/2019 diatur mitra kerja samanya adalah SMK/MAK, kampus diploma atau Balai Latihan Kerja (BLK) yang ada di bawah instansi pemerintah.

Apakah bisa dilakukan dengan balai yang di bawah Kemenperin?
Pasal 3 ayat (1) huruf d mengatur : Kegiatan praktik kerja dan/atau pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan kegiatan yang diikuti oleh: perorangan yang tidak terikat hubungan kerja dengan pihak manapun yang dikoordinasikan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan Pusat, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten/Kota,
Sepanjang Balai tersebut menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.


Kalau tidak ada Balai Latihan Kerja (BLK) sekitar, apakah bisa membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan dengan Lembaga Pelatihan Keterampilan (LPK)?.
Tidak bisa, karena tidak sesuai dengan PMK 128/PMK.010/2019, PKS harus dilakukan antara perusahaan dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau dengan Balai Latihan milik pemerintah.

Sertifikat dalam PMK No. 128/PMK.010/2019 ini apakah dapat dibuat oleh perusahaan? Atau harus oleh lembaga sertifikat resmi?
Pasal 4 huruf e mangatur : Biaya untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, meliputi biaya: Biaya sertifikasi kompetensi bagi siswa, mahasiswa, peserta latih, perorangan yang tidak terikat hubungan kerja pihak manapun, pendidik/pelatih, tenaga kependidikan/kepelatihan, dan/atau instruktur yang merupakan peserta praktik kerja dan/atau pemagangan oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan sertifikasi kompetensi sesuai peraturan perundang-undangan.

Terkait sertifikat, apakah harus diterbitkan oleh entitas selain perusahaa itu sendiri?
Biaya sertifikasi yang diatur dalam PMK 128/2019 adalah biaya yang muncul atas sertifikasi kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan sertifikasi kompetensi sesuai peraturan perundang-undangan

Jika perusahaan bisa menjadi lembaga sertifikasi, dan muncul biaya sertifikasi apakah bisa disatukan dengan biaya vokasi?
Bisa mendapatkan fasilitas Sepanjang bisa dibuktikan pembebanan biayanya dan atas biaya tersebut sudah tercantum dalam PKS dan notifikasi.

Terkait sertifikasi kompetensi, perusahaan bekerja sama dengan badan sertifikasi untuk mengkompetensikan siswa in class di perusahaan. Untuk pembiayaannya apakah dapat dimasukkan dalam fasilitas?
Pasal 4 huruf e mangatur : Biaya untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, meliputi biaya: Biaya sertifikasi kompetensi bagi siswa, mahasiswa, peserta latih, perorangan yang tidak terikat hubungan kerja pihak manapun, pendidik/pelatih, tenaga kependidikan/kepelatihan, dan/atau instruktur yang merupakan peserta praktik kerja dan/atau pemagangan oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan sertifikasi kompetensi sesuai peraturan perundang-undangan.
Sepanjang badan sertifikasi kompetensi yang ditunjuk Wajib Pajak memiliki kewenangan melakukan sertifikasi sesuai peraturan perundang-undangan maka biaya tersebut bisa mendapatkan fasilitas.


Apakah perlu dibuat kontrak antara perusahaan dengan badan sertifikasi?
Diserahkan kepada Wajib Pajak, sepanjang bisa dibuktikan pengeluaran biaya sertifikasi sesuai PMK, maka biaya tersebut bisa mendapatkan fasilitas.

Terkait biaya sertifikasi kompetensi peserta. Apakah semua peserta harus mendapatkan sertifikasi?
Diserahkan kepada Wajib Pajak yang menyelenggarakan kegiatan vokasi.

Fasilitas Super Tax Deduction (STD) apakah sejenis dengan PPh 21? PPH nya tidak perlu dibayar tarif pajak atas biaya-biaya kegiatan vokasi yang dikeluarkan perusahaan atau bagaimana?
Fasilitas STD tidak sejenis dengan PPh21. Fasilitas STD diberikan berupa pengurang penghasilan bruto yang tidak menyebabkan rugi fiskal. Kewajiban pajak lain yang ditimbulkan akibat kegiatan vokasi tetap dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Apa yang dimaksud dengan fasilitas pajak 200% ?
Biaya yang timbul atas kegiatan vokasi yang sesuai dengan PMK No. 128/PMK.010/2019 dapat di bebankan secara fiskal sebesar 200%.

Persyaratan dalam pembuatan PKS harus mencantumkan perkiraan biaya yang ditimbulkan, seperti perkiraan jumlah peserta, pegawai dan biaya lainnya, bagaimana mekanismenya?
Format PKS diserahkan kepada Wajib Pajak dan Lembaga Vokasinya, di PMK 128/2019 pasal 7 ayat (3) mengatur hal-hal apa saja yang wajib dimuat dalam PKS nya.

Terkait biaya listrik dan air yang digunakan selama pemagangan bagaimana perhitungannya dan apakah bisa diajukan?
Bisa diajukan selama biaya tersebut dipisah secara rasional dan proporsional.

Apabila pada konsisi ril berbeda dengan rincian biaya yang ada pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sudah di upload melalui Online Single Submission (OSS), apakah akan menjadi masalah?
Biaya yang bisa mendapatkan fasilitas adalah atas biaya riil yang dikeluarkan Wajib Pajak dan sesuai dengan PMK 128/2019 baik dari sisi pengajuan permohonannya sampai dengan pemanfaatannya.

Untuk perkiraan jumlah peserta vokasi, perkiraan jumlah pegawai/ pihak lain yang ditugaskan dan perkiraan biaya, nantinya hanya dalam bentuk estimasi?
Atas pengajuan kegiatan vokasi sifatnya estimasi namun pada pelaporan harus dilakukan secara riil.

Dalam kegiatan pemagangan ada honorarium yang dikeluarkan perusahaan apakah dapat masuk dalam fasilitas?
Pasal 4 huruf d mengatur : Biaya untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, meliputi biaya: honorarium atau pembayaran sejenis yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, peserta latih, perorangan yang tidak terikat hubungan kerja pihak manapun, pendidik/pelatih, tenaga kependidikan/kepelatihan, dan/atau instruktur yang merupakan peserta praktik kerja dan/atau pemagangan;

Berapa jumlah maksimum dan minimum peserta yang diperbolehkan?
Tidak diatur Batasan jumlah peserta

Pemagangan dilakukan site/camp Merauke, Prakerin selama 2 bulan, Pemagangan selama 6 bulan. Untuk biaya seperti tempat tinggal, makan, masuk ke mana?
Jenis biaya yang bisa mendapatkan fasilitas sudah diatur secara jelas di pasal 4.

Perusahaan berencana membeli mesin khusus untuk kegiatan vokasi, apakah bisa biaya tersebut diklaim disertai dengan bukti pembeliannya?
Pasal 4 huruf a mengatur : Biaya untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, meliputi biaya: penyediaan fasilitas fisik khusus berupa tempat pelatihan dan biaya penunjang fasilitas fisik khusus meliputi listrik, air, bahan bakar, biaya pemeliharaan, dan biaya terkait lainnya untuk keperluan pelaksanaan praktik kerja dan/atau kegiatan pemagangan;
Pasal 5 huruf a mengatur : Tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut: Untuk biaya perolehan barang berwujud dan tidak berwujud terkait penyediaan fasilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, tambahan pengurangan penghasilan bruto dihitung dari biaya penyusutan atau amortisasi barang berwujud dan tidak berwujud bersangkutan yang dibebankan pada saat bulan dilakukannya kegiatan praktik kerja dan/atau pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
Biaya penyusutan mesin tersebut bisa diklaim sepanjang memenuhi pasal 4 huruf a dan pasal 5 huruf a.


Bagaimana cara memperhitungan proporsional biaya untuk pelatihan/magang dan untuk produksi?
Self Assesment Wajib Pajak

Apakah honorarium yang diterima peserta magang harus dilaporkan dalam laporan pajak penghasilan Pasal 21?
Ya, Pembebanan biaya dan kewajiban withholding tax Wajib Pajak dilakukan sesuai ketentuan perpajakan yang ada.

Bila industri meng-cover asuransi BPJS Ketenagakerjaan bagi siswa peserta magang, apakah dapat diajukan dalam STD?
Pasal 4 huruf d mengatur : Biaya untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, meliputi biaya: honorarium atau pembayaran sejenis yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, peserta latih, perorangan yang tidak terikat hubungan kerja pihak manapun, pendidik/pelatih, tenaga kependidikan/kepelatihan, dan/atau instruktur yang merupakan peserta praktik kerja dan/atau pemagangan;
Sepanjang biaya tersebut memenuhi pasal 4 huruf d maka bisa mendapatkan fasilitas STD


Jika ada kegiatan CSR perusahaan, apakah diperkenankan CSR perusahaan juga dicantumkan dalam kontrak?
Tidak, Csr diatur dengan ketentuan yang berbeda.

Bagaimana pelaporan pemanfaatan Super Tax Deduction (STD)?
Pasal 8 ayat (1) PMK nomor 128/PMK.010/2019 mengatur : Wajib Pajak yang telah memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto, wajib menyampaikan laporan biaya kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu setiap tahun kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan badan Tahun Pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto.
Pasal 8 ayat (2) mengatur : Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran


Untuk pelaporannya bagaimana?
Pasal 8 ayat (2) mengatur : Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran D PMK nomor 128/PMK.010/2019

Apakah pelaporan dilakukan di kantor pajak setempat? Bagaimana dokumen pendukungnya?
Pasal 8 ayat (1) mengatur : Wajib Pajak yang telah memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto, wajib menyampaikan laporan biaya kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu setiap tahun kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan badan Tahun Pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto.
Adapun dokumen perusahaan disimpan sesuai ketentuan internal perusahaan.


Apakah pelaporan STD harus dilengkapi dengan dokumen pendukung?
Dokumen perusahaan disimpan sesuai ketentuan internal perusahaan.

Perihal penyampaian pelaporan, apakah ada format khusus yang bisa langsung diunduh terus dimasukkan dalam SPT atau bagaimana?
Pasal 8 ayat (2) mengatur : Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Format laporan sudah diatur dalam Lampiran D PMK


Dari sisi pajak, apakah penerima honorarium baik instruktur atau peserta magang wajib memiliki NPWP?
NPWP diperlukan jika atas honor yang diterima dipotong PPh 21 oleh perusahaan (withholding tax), jika penerima honor tidak memiliki NPWP maka PPh 21 yang dipotong akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi.

Untuk peserta magang yang belum mempunyai NPWP bagaimana pelaporannya?Â
Honor yang dibayarkan jika tidak terutang PPh 21 dan penerima honor belum ber NPWP maka kolom NPWP dikosongkan.





BPSDMI Kementerian Perindustrian


Jl. Widya Chandra VIII No.34
RT.3/RW.1, Senayan
Kec. Kebayoran Baru
Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12950
Indonesia

Berita Terbaru


Kemenperin Fasilitasi Pelatihan Master Trainer
Kementerian Perindustrian memfasilitasi pelatihan ...

Kadin Jembatani Program Magang Mahasiswa Pendidikan Vokasi di Industri
Dosen Politeknik ATI Padang, Fikri Arzil mengataka...

Layanan Konsultasi



https://pengaduan.pajak.go.id
atau
Layanan Konsultasi Pajak
di BKPM

Visitor Counter


4,109,607 visitors